
Laporan yang diberikan Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (AMPATI) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (4/4) akan ditindaklanjuti. Hal ini dikatakan anggota komisioner KPI Idy Muzayyad.
" Prinsipnya aduan akan ditindaklanjuti. Kita senang kalau ada aduan. Sebab ini dilindungi undang-undang. Masyarakat punya hak dan kewajiban untuk menciptakan penyiaran sehat. Jadi langkah ini sudah sesuai dengan koridor. Kami melihat masyarakat kian sadar. Masyarakat mesti aktif dan kritis terhadap tayangan teve," jelasnya di kantornya.
Hal senada dipaparkan Ezki Suyanto. Menurut wakil ketua KPI ini, pihaknya dapat melakukan sanksi langsung jika terbukti ada pelanggaran yang sesuai P3SPS tahun 2012. " Namun kita akan lihat tanggapan itu untuk dianalisi kemudian direkomendasikan ke rapat pleno guna mengambil keputusan. Atau dapat juga mempertemukan pihak pengadu dengan pihak RCTI. Jadi kami hanya memfasilitasi," ungkap Ezki.
Seperti diberitakan ketiga juri Indonesia Idol 2012, Anang Hermansyah, Ahmad Dhani dan Agnes Monica dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (AMPATI) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lantaran dalam menjuri calon peserta Indonesia Idol mengatakan pernyataan yang merendahkan bahkan melecehkan pada calon peserta. (kpl/dis/dew)
galeri foto terbaru
plasamsn hari ini
- Presiden Tunjuk Chatib Basri Jadi Menkeu
- Momen-momen Terbaik Musim Ini
- Perjalanan Xbox 2001-2013
- Selebriti yang Menerbitkan Buku Masak
- Sesi Foto ‘Great Gatsby’
- Supermodel yang Menjadi Ibu
- Negoisasi Politik dalam Segelas Bir
- Terrafugia TF-X, Mobil yang Bisa Terbang
- Manipulasi Foto Sejak Dulu Kala
- Kembang Kol dan Kentang, Sayuran Sehat Terlupakan
- Eksklusif: Sehari di Korea Utara
- Pengungsi Palestina Yang Terlupakan
- Berlomba Membangun Menara Manusia
- Pedrosa Akhirnya Taklukkan Le Mans
- 10 Hal yang Tidak Kamu Ketahui tentang Pokemon
Iklan
poling hiburan
- Lihat
- Bagikan
Berita Televisi











