
Program infotainment Hello Selebritis mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah dinilai melakukan pelanggaran penyiaran. Surat bernomor 395/K/KPI/06/12 tertanggal 25 Juni 2012 itu menginggatkan acara yang tayang di SCTV itu, karena menyajikan adegan ciuman bibir.
" Pada tanggal 20 Juni 2012 mulai pukul 09.37 WIB menayangkan adegan ciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, penggolongan program siaran serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran," demikian isi materi surat tersebut, sebagaimana ditampilkan di website KPI.
Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9. Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Tidak ada penjelasan secara rinci tentang siapa aktor atau artis yang melakukan adegan ciuman dalam program tersebut. (kpl/dar)
galeri foto terbaru
plasamsn hari ini
- FOTO: Kucing Dicalonkan Jadi Wali Kota
- Kostum Tenis Seksi Pippa Middleton
- Banjir Besar di India
- Pemain PSMS: Kemana Lagi Kami Harus Mengadu?
- Kala Gajah Bermain Bola
- Selebriti yang Meraih Gelar Pendidikan
- 10 Tanda Hubungan Anda Adalah "Pelarian"
- Sumber Energi Yang Eksotik
- Mencintai Buah Hati dari Balik Jeruji
- Yang Menakjubkan dari BMW X6
- Kemegahan Masjid Agung Sheikh Zayed
- Daging Babi Dapat Sebabkan Alzheimer
- Game-game Kejutan di E3
- 50 Pemain Terbaik di Eropa
- Orang Ajaib di Dalam Lift
- Lihat
- Bagikan
Berita Televisi










