
Artis tahun 80-an Erna Santoso berpendapat ada perbedaan antara pekerja anak dan profesi anak. Menurut ketua Yayasan Peduli Anak ini, pekerja anak merupakan anak yang bekerja dan dilindungi payung hukum. Sementara profesi anak dapat dilihat sebagai penyanyi, akting serta profesi lainnya.
" Kalu dalam UU anak di bawah 18. Anak bekerja dilindungi. Nyanyi dan akting itu profesi, diawasi orang tua dan guru. Beda dengan bekerja cari uang di luar profesi, itu beda," terangnya kala dijumpai di acara buka bersama yang dibuka Hayono Isman dengan 1000 anak yatim, anak cacat dan dhuafa di Mesjid At Tin, Jakarta, Jumat (10/8) malam.
Pihaknya juga menilai apa yang dilakukan artis cilik saat ini dikatakan sebagai profesi. Untuk itu pengawasan dari pihak orang tua dan guru diperlukan.
" Kalau profesi gak apa-apa tapi tetap dibatasi orang tua atau guru," sambungnya.
Ditanya soal striping yang dijalankan artis cilik, dia menegaskan tidak setuju. " Sebenarnya kalau striping gak perlu dan dibatasi. Tetapi jika sampai diforsir tentu kami tak setuju," ucap ibunda Ardina Rasti itu. (kpl/dis/faj)
galeri foto terbaru
plasamsn hari ini
- DPRD DKI Ancam Gulingkan Jokowi
- Lagu-Lagu Musim Panas Favorit
- Foto-foto Terbaik dari Arena Olahraga
- Memahami Hak Perempuan dalam Islam
- Tebak Tatto Selebriti
- Jalur Neraka Imigran Gelap
- Perjalanan Bayern dan BVB Menuju Wembley
- Panduan Lengkap Xbox One
- 10 Aturan Tidak Resmi Saat Karaoke
- Keliling Havana dengan Bel Air 1956
- Pameran Mesin Judi Asia
- Terapi Kuda Di Meksiko
- Aksi Tendangan Bola Anak Kecil ke Gawang
- Wallpaper Pantai-pantai Indah
Iklan
poling hiburan
video hiburan
- Lihat
- Bagikan













