Fri, 03 Aug 2012 14:55:09 GMT | By Editor Panditio Rayendra, tabloidbintang.com

Masih Terkait Lawakan Melecehkan Fisik, KPI Tegur 3 Tayangan Ramadhan, Apa Saja?

Tiga stasiun TV swasta mendapat Teguran Tertulis karena program Ramadhan mereka dianggap melanggar norma kesopanan.


Masih Terkait Lawakan Melecehkan Fisik, KPI Tegur 3 Tayangan Ramadhan, Apa Saja?

LAWAKAN yang melecehkan kondisi fisik, dan orientasi seksual kelompok tertentu, rupanya benar-benar tak bisa ditolerir Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tiga stasiun TV swasta mendapat Teguran Tertulis karena program Ramadhan mereka dianggap melanggar norma kesopanan.

Teguran Tertulis kali ini ditujukan pada SCTV (program sahur Sabarrr Tingkat 2), Trans TV (program jelang buka Ngabuburit), dan Indosiar (Sahur Bersama Srimulat). Semua Teguran Tertulis ini dirilis pada Kamis (2/8).

KPI menemukan pelanggaran pada Sabarrr Tingkat 2 episode 21 sampai 26 Juli 2012.

Dalam surat bernomor 450/K/KPI/08/12, KPI menjabarkan deskripsi pelanggaran. Di antaranya, saat Tukul Arwana selaku host berujar: "Anak saya celananya melorot saya betulin. Istri saya celananya engga melorot, saya pelorotin"; dan saat pelawak Ginanjar menyebut Eman sebagai E-e di delman.

Dalam surat bernomor, 478/K/KPI/08/12 KPI menyebutkan pelanggaran yang ditampilkan Ngabuburit tayangan 22 sampai 24 juli. Di antaranya; adegan Ruben menyebut Oki Lukman "Penyu"; Soimah menyebut Budi Anduk sebagai "pinggiran koreng" dan Oki menyebut seseorang sebagai "Jamban palling deket".

Tayangan tanggal 23 dan 24 Juli program Sahur Bersama Srimulat juga ditemukan beberapa pelanggaran. Misalnya; pada saat Mamiek menyinden, "Senang punya teman Tessy, banyak orang bilang katanya banci setengah jadi"; dan ketika Polo berkata pada seorang laki-laki, "Matamu katarak, ini radio, goblok". Ini tertulis dalam surat nomor 479/K/KPI/08/12.

Mengutip situs KPI pada Jumat (3/8), program di atas telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf a, b, dan c, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b, dan d, danPasal 37 ayat (4) huruf a.

(rere/gur)

0Komentar

Iklan

poling hiburan

Apakah Camelia Malik dan Harry Capri Pantas Bercerai?

Thanks for being one of the first people to vote. Results will be available soon. Lihat Hasil

  1.  
    56 %
    Ya
    11.048 respon
  2.  
    44 %
    Tidak
    9.043 respon

Total Respon: 20.496
Hasil ini tidak ilmiah. Hasil akan diperbarui tiap menit

video hiburan

lainnya...
PlasaMSN adalah kemitraan antara Telkom dan Microsoft