
SETELAH Kamis (9/8) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Teguran Tertulis untuk iklan Tong Fang, pada Jumat (10/8), KPI juga menegur iklan Klinik Cang Jiang.
KPI melayangkan Teguran Tertulis pada Global TV (nomor surat: 502/K/KPI/08/12), dan Trans TV (nomor surat: 501/K/KPI/08/12) karena menayangkan iklan Cang Jiang Clinic TCM. KPI mempermasalahkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Mengutip situs KPI, Jumat (10/8), tindakan penayangan siaran iklan tersebut telah melanggar P3 Pasal 43 dan SPS 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan promosi penjulan dalam bentuk apapun termasuk potongan harga bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan.
Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No.2.20.2 dan 2.10.3.
(ray/ade)
Berita Lainnya
galeri foto terbaru
plasamsn hari ini
- DPR Setujui Kenaikan BBM
- Erin Brady Raih Gelar Miss USA 2013
- Radja Nainggolan Antusias Main di GBK
- Proses Pembuatan Cronut
- Mereka Pahlawan di Kehidupan Nyata
- Ricuh Penolakan BBM Dimana-mana
- Akhirnya Jupe Bebas
- Yesus Dalam Mural Jalanan
- 10 Pekerjaan yang Tidak Menyehatkan
- Gadget Terbaru dari E3
- Pucuk Gereja di Danau Desa Groun, Tyrol, Italia
- 4 Selebriti Pemilik Kaki Terindah
- Ford Mustang Termahal di Dunia
- Mengharukan, Menyelamatkan Ikan Buntal dari Kail
Iklan
poling hiburan
- Lihat
- Bagikan











