
Lagi
SERIAL "Protect The Boss" di Indosiar memang sudah habis masa tayangnya. Namun di episode terakhirnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghadiahinya teguran lagi.
Dalam surat nomor 387/K/KPI/06/12, KPI melayangkan Teguran Tertulis Kedua untuk drama yang dibintangi Jaejoong JYJ itu.
Mengutip situs resmi KPI pada Jumat (22/6), deskripsi pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
“Pada tanggal 19 Juni pukul 13.30 WIB menyangkan beberapa kali adegan yang mengesankan ciuman bibir dan juga adegan ciuman bibir pada program. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelanggaran adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat juga meminta agar segera melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan seksual yang dimaksud yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Psal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g dan k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.”
Pekan lalu, "Protect The Boss" juga sudah mendapat teguran KPI dengan deskripsi pelanggaran yang kurang lebih sama.
(ray/gur)
galeri foto terbaru
plasamsn hari ini
- Bayern Munich, Raja Baru Eropa
- Kemolekan Zhang Yuqi
- Sapo Tahu Sayuran
- Bila Badut Turun ke Jalan
- Perayaan Waisak 2013
- KPK Punya Bukti Priyo Terlibat dalam Korupsi Alquran
- Panduan Lengkap Membeli Laptop
- Berita Menggemparkan Pekan Ini
- Perjalanan 50 Tahun Lamborghini
- 11 Lokasi Wisata Mewah di Selandia Baru
- Berita Menarik dalam Gambar Pekan Ini
- 10 Buku Anak yang Dilarang
- Wallpaper Pantai-pantai Indah
Iklan
poling hiburan
video hiburan








